Di antara perkara-perkara yang dibenci saat buang hajat sebagaimana dijelaskan oleh sejumlah ulama adalah (al-fiqh al-muyassar, sejumlah ulama, h. 24-25):
Buang Hajat Ke Arah Yang Berlawan Dengan Angin
Ketika buang air besar atau buang air kecil, hindari tempat yang melawan dengan arah angin sedang kencang, agar air kencing itu tidak menyebar kemanamana. Ini berlaku secara khusus pada orang-orang terdahulu yang hidup di padang pasir, atau mungkin di berbagai pedalaman kampung masih ada sebagian wilayah yang tidak menyediakan toilet khusus, atau misalkan lagi di ladang, di hutan dsb.
Berbicara Saat Buang Hajat
Hindari berbicara atau ngobrol saat anda sedang buang hajat. Kecuali dalam kondisi darurat atau terpaksa. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika buang hajat, ada yang mengucapkan salam kepadanya, dan Beliau tidak menjawab. (HR. Muslim/370). Ini secara umum menunjukkan bahwa Beliau benci berbicara saat buang hajat.
Buang Hajat Di Lubang
Hindari buang air besar atau kecil di tempat yang ada lubangnya. Kecuali lubang yang khusus dibuat untuk buang hajat, seperti toilet yang dibuat seperti sekarang. Berdasarkan hadits dari sahabat Abdullah bin Sirjis berkata “Bahwa Nabi-shallallahu ‘alaihi wa sallam-melarang buang hajat di tempat yang ada lubangnya”. Qatadah ditanya, ada apa dengan lubang tersebut? Ia menjawab: “Disebutkan bahwa itu merupakan tempatnya jin”. (HR. Abu Dawud/29, An-Nasa’i/34). Selain itu bisa jadi ada hewan di dalamnya, sehingga ia merasa tersakiti.
Membawa Tulisan Nama Allah
Ketika anda buang hajat, maka hindari membawa tulisan yang ada di dalamnya nama-nama. Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masuk tempat buang hajat, Beliau meletakkan cincinnya (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Walaupun ada sebagian ulama yang menilai hadits tersebut dhaif seperti syaikh Al-Albani, namun lebih bagus jika nama-nama Allah tidak dibawa ke tempat buang hajat, sebagai bantuk pemuliaan terhadap nama Allah.
Sebagian ulama mengatakan kecuali dalam kondisi darurat, misalkan seseorang membawa tas yang ada tulisan nama Allah, dan di dalam tas tersebut ada sejumlah uang atau barang berharga. Jika ditinggalkan di luar, maka dikhawatirkan dicuri atau terluput. Sehingga dalam kondisi seperti ini, diberikan keringan. Adapun mushaf, maka haram hukumnya secara mutlak membawakannya ke dalam tempat buang hajat. Jadi ketika ingin buang hajat, mushaf tersebut harus ditelakkan di luar tempat buang hajat.
Lalu bagaimana dengan mobile/HP yang ada di dalamnya Al-Qur’an?
Membawa mobile/HP tidak mengapa, sebab mobile/hp bukanlah mushaf. Atau dalam bahasa lain, mushaf yang terlihat di dalam HP bukanlah berbentuk fisik, melainkan hanya aplikasi digital. Jika aplikasinya tidak dibuka, maka mushaf itu tidak ada. Inilah yang difatwakan oleh syaikh Shalih Al-Fauzan-hafidzahullah.
Semoga bermanfaat.