Allah azza Wa jalla dengan sangat tegas melarang umat ini untuk membunuh orang lain, maupun membunuh dirinya sendiri.
Allah berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa: 29)
Dan bunuh diri termasuk dosa besar yang diancam oleh Rasulullah-shallallahu alaihi wa sallam:
وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيءٍ عُذِّبَ بِهِ يَومَ القِيَامَةِ
Siapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, maka ia akan diazab dengannya pada hari kiamat” (HR. Bukhari)
Orang yang bunuh diri pakai bom, kelak ia akan diazab pakai bom, orang yang bunuh diri dengan gantung diri, kelak ia akan diazab dengan gantung diri, begitu seterusnya.
Bahkan orang yang dalam kondisi sekarat karena sakit pun tetap haram bunuh diri, dan siapa yang bunuh diri karena tidak sanggup menahan sakit, maka haram baginya surga Allah.
Dalam hadits qudsi Allah berfirman:
بادرني عبدي بنفسه حرمت عليه الجنة
Hamba-Ku telah mendahului-Ku (membunuh dirinya), maka Aku haramkan baginya surga” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam hadits yang lain disebutkan dari sahabat Abu Hurairah bahwa Rasulullah mengatakan “Siapa yang bunuh diri dengan besi, dan menikamkannya pada perutnya, ia akan kekal abadi di dalam neraka Jahannam”. (HR. Bukhari dan Muslim),