Di beberapa daerah ada kebiasaan penduduk setempat, ketika membangun rumah dengan menyembelih hewan seperti ayam, kambing, sapi dan sebagainya. Kebiasaan ini dilakukan ketika selesai pembangunan rumah, lalu kemudian mengundang kerabat, tetangga dan teman-temannya. Bagaimana pandangan syariat Islam mengenai kebiasaan ini?
Syaikh Abdul Aziz bin Baz-rahimahullah ta’ala-menjelaskan dalam Majmu’ Fatawa (5/388) terkait persoalan ini. Beliau menjelaskan untuk mendudukkan hukum pada masalah ini perlu ada perincian. Pertama, menyembelih hewan untuk dipersembahkan kepada makhluk ghaib seperti jin. Kedua, menyembelih hewan dengan keyakinan akan mengundang keberkahan dan ketenangan. Ketiga, menyembelih hewan dan mengundang kerabat, tetangga, dan teman-teman sebagai bentuk syukur kepada Allah karena telah memiliki rumah.
Adapun perincian hukum pada setiap jenis di atas, sebagai berikut:
Pertama: Menyembelih hewan untuk dipersembahkan kepada jin. Tak diragukan lagi bahwa ini merupakan perbuatan syirik akbar, karena beribadah kepada selain Allah. Jika ibadah dipersembahkan kepada selain Allah, semua ulamat sepakat dapat mengeluarkan seseorang dari Islam, apalagi jika ia sudah mengetahui bahwa haram hukumnya mempersembahkan sesuatu kepada selain Allah, dan sudah sampai kepadanya dalil-dalil tentang bahaya syirik. Adapun jika ia jahil akan hukum mempersembahkan sesuatu kepada selain Allah, dan belum sampai kepadanya dalil-dalil tentang bahaya syirik ia tetap dihukumi berbuat syirik, namun belum dapat dijatuhkan vonis keluar dari Islam.
Kedua. Menyembelih hewan dengan keyakinan mendapatkan berkah atau ketenangan bagi penghuninya. Maka perbuatan ini merupakan perkara yang menyelisihi syariat Allah, karena itu merupakan bid’ah dalam Islam yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah dan para sahabat.
Ketiga. Jika menyembelih hewan dilakukan setelah rumah sudah selesai, dan kemudian mengundang kerabat, tetangga dan teman-teman dalam rangka memperlihatkan rasa syukur kepada Allah atas nikmat yang telah diberikan oleh Allah, maka hal ini diperbolehkan. Menurut penjelasan syaikh Bin Baz, hal ini sama seperti orang yang baru pulang dari perjalanan jauh, di mana ia mengundang kerabatnya dan menampakkan syukur kepada Allah, atas keselamatan yang diberikan oleh Allah kepadanya.
Adapun dasarnya pada jenis yang ketiga ini menurut penjelasan syaikh Bin Baz adalah bahwa Nabi-shallallahu alaihi wa sallam-ketika pulang dari safar, Beliau menyembelih hewan unta dan kemudian mengundang para sahabat.
Allahu ‘alam. Semoga bermanfaat.