Apabila seorang wanita tiba-tiba suci dari haidnya beberapa detik setelah terbitnya fajar, maka apakah ia harus melanjutkan puasa? Atau ia boleh berbuka di siang hari tersebut?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan dalam kitab 90 Sual Fi Ahkam At-Taharah wa An-Nikah(h. 5) bahwa dalam kasus seperti ini yakni sucinya seorang wanita setelah terbitnya fajar beberapa detik, telah menyita perhatian para ulama. Setidaknya ada dua pandangan dari para ulama.
Yang pertama, ada yang mengatakan bahwa wajib bagi seorang wanita tersebut untuk menahan diri dari makan dan minum dan semua yang membatalkan puasa, akan tetapi ia tidak dianggap berpuasa dan tetap wajib baginya mengqadha puasa tersebut. Ini adalah pendapat yang masyhur dari mazhab Imam Ahmad-rahimahullah.
Yang kedua, bahwa wanita tersebut tidak wajib menahan diri atau berpuasa pada sisa hari tersebut. Karena hari itu tidak sah baginya berpuasa, sebab wanita tersebut di awal hari -yakni sebelum terbit fajar-itu dia dalam kondisi haid, sehingga dia bukan orang yang wajib untuk berpuasa. Dan jika di awal hari saja sudah tidak sah puasanya, maka tidak berguna baginya untuk menahan diri pada sisa-sisa hari tersebut.
Dan sisa hari tersebut adalah hari yang diperbolehkan baginya untuk berbuka, bahkan haram baginya berpuasa di awal hari-sebelum terbitnya fajar-. Dan sebagaimana kita ketahui bahwa puasa menurut ketentuan syariat adalah menahan diri dari yang membatalkan puasa dalam rangka ibadah kepada Allah, dimulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Jadi kalau satu saja tidak terpenuhi unsur syara’nya yaitu menahan diri dari terbit fajar, maka puasanya tidak sah. Menurut pendapat Syaikhu Islam Ibnu Taimiyah pendapat kedua ini lebih kuat. Karena suatu ibadah itu sah apabila telah memenuhi syarat wajibnya ibadah. Namun tetap wajib baginya untuk mengqadha puasa pada hari tersebut.
Disusun: Makmur Dongoran, Lc, M.S.I (Pembina KSI)
Allohu ‘alam.