Di antara fiqih nazor yang perlu diperhatikan adalah:
- Wanita yang boleh di khitbah adalah Wanita yang bukan mahram dan bukan pula wanita yang sedang dikhitbah secara syari’. Adapun khitbah yang tidak sesuai syari’, seperti hubungan terlarang (pacaran) maka boleh dikhitbah.
- Melihat wajah dan telapak tangan calon wanita. Para fuqaha menjelaskan, boleh dilihat berkali-kali untuk menguatkan hati pria.
- Mendengarkan suara dari calon wanita tersebut, dengan syarat dihadiri oleh mahramnya. Hal ini bertujuan untuk memautkan hatinya terhadap wanita tersebut.
- Jika pria membutuhkan nazor dan obrolan wanita, maka wanita juga berhak menazor dan mendengarkan kalimat-kalimat dari calon pria.
- Tidak ada tukar-menukar cincin antara calon mempelai pria dan wanita. Adapun jika yang memasangkan cincin tersebut; pria dengan mahram wanita atau calon wanita dengan mahram pria maka ini merupakan perkara yang diperbolehkan.
Ditulis Oleh: Makmur Dongoran, Lc, M.S.I (Pembina dan Pengasuh KSI).