Larangan Menyakiti Orang Shalih
عن جُندب بن عبد الله القَسْرِي رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: مَنْ صَلَّى صَلَاةَ الصُّبْحِ فَهُوَ فِي ذِمَّةِ اللهِ، فَلَا يَطْلُبَنَّكُمُ اللهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَيْءٍ، فَإِنَّهُ مَنْ يَطْلُبْهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَيْءٍ يُدْرِكْهُ، ثُمَّ يَكُبَّهُ عَلَى وَجْهِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ
Dari Jundub bin Abdullah Al-Qasriy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda: Siapa yang melaksanakan salat subuh, maka dia berada dalam jaminan (lindungan) Allah. Oleh karena itu, jangan sampai Allah menuntut kalian dengan jaminan-Nya (karena tidak melaksanakan salat Subuh). Sungguh, siapa yang Allah tuntut dengan jaminan-Nya, Allah pasti akan menemukannya, kemudian Allah menelungkupkan wajahnya ke dalam neraka Jahanam.” (H.R. Muslim dalam kitab al-Masajid, Bab Fadhl Al-Isya wa as-Subh fi Jama’ah No. 657).
SYARAH RINGKAS
Hadits ini menunjukkan bahwa betapa besar pahala orang yang melaksanakan shalat subuh, dan bahwa dia akan mendapat jaminan (perlindungan) dari Allah.
Hadits ini juga dijadikan oleh imam An-Nawawi sebagai salah satu dalil larangan menyakiti orang-orang shalih. Sebagaimana dijelaskan oleh syaikh bnu Baz dalam ‘fatwa’nya-bahwa hadits ini juga bermaksud larangan untuk menyakiti orang-orang yang melaksanakan shalat subuh. Sebab orang yang menjaga shalat subuh adalah bukti kuatnya iman seseorang. Untuk itu, jika kita ingin melihat parameter kuatnya iman seseorang salah satunya kita bisa melihat sejauh mana ia menjaga shalat subuh.
Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin (3/274) mengatakan: Sebagian ulama mengatakan bahwa di antara bentuk-bentuk menyakiti adalah; menyakiti tetangga, menyakiti sahabatnya, menyakiti teman kerja-walaupun mereka tidak punya hubungan teman-dengan cara menyusahkannya dan sebagainya. Semua ini adalah bentuk menyakiti orang lain yang diharamkan dalam Islam.