Di antara pakaian wanita muslimah yang diajarkan oleh syariat Islam yang mulia adalah tidak menjadikan pakaian tersebut sebagai perhiasan semata agar diperhatikan oleh manusia. Berdasarkan firman Allah:
وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Artinya: Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. (Q.S An-Nur: 31).
Lahirnya syubhat seputar pakaian wanita
Ada syubhat sebagian perempuan menyangka bahwa pakaian selain hitam adalah “perhiasan” yang terlarang dalam ayat di atas. Tentu syubhat ini keliru dengan dua argumen:
Pertama. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
طيب المرأة ما ظهر لونه وخفى ريحه
Artinya: Perhiasaan perempuan adalah apa yang warnanya terlihat dan baunya tersembunyi_ (H.R. At-Tirmidzi dan Abu Dawud dengan derajat Hasan).
Hadits ini menunjukkan bahwa seorang wanita boleh mengenakan pakaian berwarna selain hitam.
Kedua. Bahwa sudah terbiasa di kalangan para Sahābiyāt (sahabat dari kalangan perempuan) memakai pakaian yang berwarna selain warna hitam. Di antara riwayat yang mendukung adalah;
Pertama. Riwayat dari ‘Ikrimah bahwa “Rifā’ah menceraikan istrinya, kemudian dinikahi oleh Abdurrahman bin Zubair. Aisyah berkata: (Istrinya Abdurrahman bin Zubair) mempunyai khimar (jilbab) berwarna hijau. Ketika Rasulullah datang, Aisyah berkata: Saya tidak pernah melihat seperti apa yang dipakai oleh wanita mukminah itu, karena warna hijau di khimarnya lebih kelihatan daripada warna bajunya”. (H.R. Bukhari).
Kedua. Riwayat Ummu Khalid binti Khalid radhiyallahu `anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam dihadiahkan untuknya pakaian yang terbuat dari wol hitam, lalu beliau bersabda: Siapakah menurut kalian yang pantas memakai ini? Para sahabat terdiam, kemudian Beliau bersabda : Panggil Ummu khalid! lalu Ummu Khalid dibawa ke hadapan Nabi. Lalu beliau mengambil pakaian tersebut dan memakaikannya kepada Ummu Khalid, seraya bersabda : “Pakailah sampai lusuh”. Di bagian pakaian tersebut ada warna hijau atau kuning. Lalu Nabi melanjutkan: “Wahai Ummu Khalid, ini motif yang bagus”. (HR. Bukhari).
Ketiga. Dari Riwayat Al-Qasim “Bahwa Aisyah Ummul Mukminin memakai pakaian yang berwarna kuning ketika sedang ihram”. (H.R. Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih).
As-Syaikh Abu Mālik Kamāl dalam kitabnya shahīh fiqh as-sunnah (3/31) menyebutkan “sepertinya yang paling jelas, bahwa pakaian (yang dijadikan sebagai perhiasan yang terlarang) adalah pakaian yang berwarna-warni yang sangat mencolok dan membuat pandangan terfokus padanya”.
Kesimpulan
Dan riwayat-riwayat di atas tidak bertentangan dengan riwayat yang menunjukkan bahwa yang “paling baik adalah memakai pakaian berwarna hitam”, karena pakaian hitam adalah pakaiannya para istri Rasulullah, di samping itu pakaian hitam lebih tertutup dan terjaga auratnya. Kesimpulannya bahwa pakaian Wanita tidak ada ketentuannya harus berwarna hitam. Boleh saja wanita memakai warna biru, hijau, kuning, selama tidak tabarruj (kelihatan lekuk tubuhnya), tidak pula tipis.
Allohu ‘Alam. Semoga bermanfaat.