Seseorang yang berhutang emas atau meminjam emas seberat 5 gram pada tahun 2015 dengan perkiraan harga emas pada masa itu seharga Rp.500.000/1 gram. Kemudian dikembalikan pada tahun 2022 dengan perkiraan harga emas 1 gram=Rp.700.000, bolehkah saya kembalikan seberat 3 gram saja biar saya tidak merugi, atau saya tidak terdzalimi?.
Kasus di atas sering terjadi. Bagaimana hukumnya menurut syariat? Sebelum menjawab persoalan tersebut, perlu kami jabarkan beberapa poin.
Bagaimana hukum meminjam atau berhutang emas?
Pertama. Apakah boleh meminjam emas? Bukankah emas termasuk barang riba apabila pembayaran tidak kontan dan tidak sama nilainya? Atau apakah kebolehannya sama dengan mata uang yang diboleh dipinjamkan?
Maka, jawaban singkatnya boleh meminjam atau meminjamkan emas dan uang. Hal ini dijelaskan oleh imam Ibnu Al-Mundzir dalam kitabnya Al-Isyraf ‘Ala Madzahib Al-Ulama (6/142) menyebutkan “Telah ada ijma’ ulama bahwa meminjam atau menghutangkan dinar (emas), dirham (perak), gandum, zabib, kurma, baik yang ditimbang maupun yang ditakar hukumnya boleh”.
Adapun terkait adanya jeda waktu antara “peminjaman dengan pengembalian emas”, maka ini berlaku pada ‘jual beli’. Sedangkan qardh (meminjamkan) tidak termasuk di dalamnya, sebab tujuan qardh adalah bentuk kemudahan atau tolong menolong.
Jeda waktu menurut Ibnu Al-Qayyim
Ibnu Al-Qayyim dalam ‘ilam al-mu’aqqin (2/11) menjelaskan atas syubhat yang sering orang terjatuh di dalamnya. Beliau menjelaskan “adapun qardh tidak sesuai dengan kaidah qiyas jual-beli, syubhatnya adalah karena adanya barang riba-yakni antara emas dengan emas yang tidak diserahkan di satu majelis-, maka ini adalah pemahaman yang salah. Sebab qardh (meminjamkan) tujuannya adalah tabarru’ (suka rela). Oleh sebab itulah Nabi menyebutkan “qardh” sebagai manihah “pemberian secara suka rela”.
Hal ini sejalan dengan prinsip keumuman firman Allah ta’ala:
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
Artinya: Siapakah yang mau memberikan pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah akan melipatgandakan pembayaran baginya dengan penggandaan yang banyak. Allah menyempitkan dan melapangkan rezeki. Dan hanya kepada-Nya kalian akan dikembalikan.” (QS al-Baqarah: 245).
Sedangkan timbulnya syubhat yang mengatakan bahwa harus kontan “يدا بيد” maka itu berlaku pada jual beli, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata “فبيعوا كيف شئتم” maka juallah sesuai kehendak kalian”. Maka jelaslah transaksi kontan itu tidak berlaku dalam hal peminjaman.
Kedua. Adapun meminjam emas 5 gram dan dikembalikan 4 gram karena harga sudah berbeda. Atau dipinjam 5 gram kemudian dikembalikan 7 gram. Maka ini jelas riba yang diharamkan. Apabila dijadikan sebagai syarat di awal akad.
Inilah yang diperkuat oleh ketetapan Majelis Majma’ Fiqh Islami pada seminar yang ke-2 di Jeddah yang diadakan pada tanggal 10-16 Rabiul Tsani 1406 H/22-28 Desember 1985 mengatakan “Bahwa segala bentuk penambahan atas keterlambatan hutang yang sudah jatuh tempo, dan penghutang tidak sanggup membayarnya, dan atau tambahan atas pinjaman sejak awal adalah bentuk riba yang diharamkan”.
Tetapi apabila si yang meminjam menambahi dari 5 gram menjadi 7 gram secara sukarela, maka ini tidak mengapa. Berdasarkan oleh Fatwa Lajnah Daimah li Al-Ifta(14/113)”:
ما حكم أن يستلف إنسان من آخر ذهبا سبيكة أو سلسلة، ثم يرجع له ذهبا غيره بنفس الوزن والقيمة ، أو يستلف دينارا من الذهب ثم يرجعه له بعد ذلك دينارا بنفس القيمة؟
الجواب : إقراض الذهب ثم رده بمقدار وزنه لا حرج فيه ؛ لقول النبي -صلى الله عليه وسلم-: الذهب بالذهب، وزنا بوزن، مثلا بمثل وإن زاده من دون شرط ولا تواطؤ على الزيادة فلا حرج ؛ لقول النبي -صلى الله عليه وسلم-: إن خيار الناس أحسنهم قضاء
Mengembalikan pinjaman emas dengan ukuran yang berbeda
Bagaimana hukum bila seseorang meminjam kalung emas atau gelang emas, kemudian ia mengembalikannya dengan timbangan yang sama dan harga yang sama, atau meminjam 1 dinar emas kemudian dikembalikan dengan harga yang sama?
Jawabannya: Meminjamkan emas kemudian mengembalikannya dengan berat yang sama tidak mengapa berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam “ukuran harus sama dengan ukurannya,jenisnya harus sama dengan jenis awalnya”.
Dan apabila si peminjam menambah beratnya tanpa ada syarat di akad awal, dan tanpa ada kesepakatan di dua belah pihak, maka tidak mengapa berdasarkan Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sebaik-baik manusia adalah yang paling baik melunasi hutang” (H.R. Muslim).
Ketiga. Apabila si A meminjam emas seberat 5 gram dengan harga per gram sekitar Rp. 500.000 di tahun 2015, kemudian ia berniat mengembalikannya di tahun 2022 dengan harga yang sama atau berat yang sama, selama yang memberi pinjaman ridha, maka hukumnya boleh sebagaimana yang dijelaskan pada fatwa lajnah daimah li al-ifta di atas.
Referensi
- Al-Qur’an
- Shahih Muslim
- Al-Isyraf ‘Ala Madzahib Karya Ibnu Al-Mundzir
- Fatwa Lajnah Daimah Li Al-Ifta’
- Qarar Majma’ Fiqh Islami