Ucapan Kasar dalam Rumah Tangga

Afwan kalau rumah tangga penuh dengan keluhan ucapan kasar bahkan ancaman kematian dari suami atau ayah apa yg seharusnya istri dan anak-anak lakukan?

Di artikel ini jika melihat kekurangan pasangan maka berlaku adillah, akan tetapi jika anak atau istri merasa tidak nyaman dan aman untuk tinggal brsama suami apa yang harus dilakukan, suaminya sholat 5 waktu, bukan pemabuk penjudi dan juga musyrik, beliau seorang ustadz, hanya saja yang sekarang di-sounding suami ke istrinya adalah istri bukan wanita yang dia inginkan dari awal dalam rumah tangganya walaupun saat ini pernikahannya sdh berjalan hampir 11 tahun dan memiliki 5 orang anak, dan situasi ini berjalan dari awal nikah sampai saat ini.

Jawaban

Jika ibu merasa tidak nyaman, karena cara bergaul suami yang tidak baik kepada istri, misalkan sering mengancam, sering membentak, apalagi si suami sering “tidak cinta dan sayang lagi sama istri”, atau “kamu bukan pilihankan”, atau sampai ada ancaman kematian. Maka Ibu berhak menggungat cerai dan ibu tidak berdosa.

Sebab tujuan pernikahan itu adalah Sakinah (mendapat ketenangan), mawaddah (mendapatkan cinta), dan rahmah (mendapatkan kasih dan sayang). Sebagaimana dalam Al-Qur’an surah Ar-Rum ayat 3:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Rum: 3)

Artinya jika tujuan pernikahan itu tidak ditemukan maka boleh menggungat cerai. Apalagi jika suami suka membentak maupun mengancam, maka ini tidak sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an. Sebab Al-Qur’an menuntun suami untuk berbuat baik kepada istri, baik dalam pergaulan, baik dalam tutur kata, baik dalam memberi nafkah.

Allah berfirman:
وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ
Dan pergaulilah mereka (para istri) dengan cara yang baik…(QS. An-Nisa: 19).

Setiap suami wajib memperlakukan istri dengan cara yang baik; baik dalam nafkah dan bathin, tutur kata, sikap. Jika sudah tidak sanggup lagi berbuat baik, maka silahkan ceraikan dengan cara yang baik juga, bukan dengan cara menelantarkan, mengancam dan sebagainya.

Bacalah wahai para suami ayat Allah ini:
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ
Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik…(QS. Al-Baqarah:229).

Allohu ‘alam.

Dijawab langsung: Makmur Dongoran, Lc, M.S.I (Pengasuh KSI)

Newsletter

Get latest news & update