Assalamualaikum ustadz ijin bertanya saya punya kucing ustadz tapi kucing itu sering saya beri makan dan tidur di rumah, suatu hari kucing tersebut dibuang ke pasar oleh kakek saya pdhal saya sangat menyayangi kucing tersebut tapi ada hal yg tidak disukai oleh orang rumah karena kucing saya puber dan takutnya hamil lagi bagi hukum Islam bagaimana ustadz dosa kah.
Jawaban
Jika kita sudah memelihara kucing, maka wajib bagi kita untuk merawatnya. Atau memberikannya kepada orang yang bisa merawatnya.
Atau boleh dilepaskan, jika kita merasa bahwa kucing itu akan hidup dengan bebas.
Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما أنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «عُذِّبت امرأة في هِرَّة سَجَنَتْها حتى ماتت، فدخلت فيها النار، لا هي أطعمتها ولا سَقتها، إذ حبستها، ولا هي تَركتْها تأكل مِن خَشَاشِ الأرض».
[صحيح] - [متفق عليه]
Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Ada seorang wanita disiksa karena seekor kucing yang dia kurung hingga mati kelaparan, lalu dengan sebab itu dia masuk neraka. Dia tidak memberinya makan dan minum ketika mengurungnya, dan dia juga tidak melepaskannya supaya ia bisa memakan serangga tanah (Muttafaqun Alaihi).
Allohu 'alam.
Dijawab oleh: Makmur Dongoran, Lc, M.S.I (Pengasuh KSI)