Hukum Bekerja di Pabrik Rokok

Assalamualaikum Ustadz Saya mau bertanya: Saya bekerja di perusahaan rokok ada yang bilang perusahaan rokok itu haram, apa itu benar? Dan bekerja disana (pabrik rokok) istirahat di jam 10 pagi untuk makan 15 menit. Dan untuk sholat dhuhur tidak diberi waktu sholat, untuk pulangnya jam setengah 3 sore, apa yang harus saya lakukan Ustadz? Barakalah fikum.

Jawaban

Menurut pendapat kami bahwa rokok itu termasuk haram, karena rokok merupakan zat yang berbahaya. Dan tidak hanya itu di dalam bungkus rokok itu dengan sangat jelas ditulis “rokok dapat membunuhmu”. Dalam Islam zat yang dapat membahayakan diri maka haram hukumnya untuk mengkonsumsinya. Berdasarkan firman Allah:

وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًاDan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa: 29).

Begitu juga sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ. [حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه وَالدَّارُقُطْنِي وَغَيْرُهُمَا مُسْنَداً
“Tidak boleh melakukan perbuatan (mudharat) yang mencelakakan diri sendiri dan orang lain“.(HR. Ibnu Majah dan Daruqutni derajatnya hasan).

Adapun untuk untuk bekerja di tempat tersebut, kami sarankan untuk resign. Karena dengan dua alasan:
Pertama. Bekerja di tempat yang menjual barang haram, hukumnya haram
Kedua. Pekerjaan yang dapat melalaikan seseorang dari ibadah kepada Allah, maka harus ditinggalkan./
Adapun bekerja ditempat yang menjual barang haram sama saja menolong orang untuk perbuatan yang haram, tentu ini bertentangan dengan firman Allah:

وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. Al-Maidah:2).

Sedangkan pekerjaan yang membuat kita terhalang dari beribadah kepada Allah, hendaklah ditinggalkan. Berdasarkan firman Allah:

رِجَالٌ لَّا تُلْهِيْهِمْ تِجَارَةٌ وَّلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَاِقَامِ الصَّلٰوةِ وَاِيْتَاۤءِ الزَّكٰوةِ ۙيَخَافُوْنَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيْهِ الْقُلُوْبُ وَالْاَبْصَارُ ۙ
Orang yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan salat, dan menunaikan zakat. Mereka takut kepada hari ketika hati dan penglihatan menjadi guncang (hari Kiamat). (QS. An-Nur: 37).

Sebab seorang mukmin hidup tujuannya bukan untuk bekerja, tetapi ia bekerja semata-mata untuk dapat beribadah kepada Allah. Sebagaimana firman Allah:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ
Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku. (QS. Az-Zariyat:56).

Maka jangan ragu meninggalkan sesuatu yang dapat melalaikan dari ibadah kepada Allah, karena sesungguhnya Allah akan memberikan jalan yang terbaik bagi orang yang meninggalkan sesuatu karena Allah.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا اتِّقَاءَ اللهِ إِلَّا أَعْطَاكَ اللهُ خَيْرًا مِنْهُ “
‘Sesungguhnya tidaklah Engkau meninggalkan sesuatu karena ketakwaan kepada Allah Ta’ala, kecuali Allah pasti akan memberikan sesuatu (sebagai pengganti, pen.) yang lebih baik darinya.” (HR. Ahmad no. 20739. Dinilai shahih oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth.)

Maka saran kami bagi yang bekerja di tempat yang haram menurut syariat Islam agar sesegera mungkin meninggalkan tempat tersebut. Jika tidak bisa secara langsung, minimal harus diangsur-angsur sebisa mungkin.

Newsletter

Get latest news & update