Jika seorang Wanita melihat darah keluar di pertengahan hari, namun ia ragu, apakah itu darah haid atau tidak. Maka apakah puasanya sah atau tidak?
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Ahkam at-Taharah wa An-Nikah_hal. 10, menjelaskan bahwa seorang Wanita yang ragu, apakah darah yang keluar tsb darah haid atau tidak, maka puasanya pada hari itu tetap sah. Dan ia boleh melanjutkan puasanya. Karena hukum asalnya adalah Wanita tersebut tidak dihukumi sebagai Wanita haid, sampai benar-benar ia yakin bahwa itu darah haid.
Allohu ‘alam