Jika meminang atas pinangan saudara seiman diharamkan dalam Islam-yang notabenenya belum menjadi istri sahnya-, maka merusak rumah tangga saudaranya tentunya termasuk juga dosa besar.
Oleh karena itu, al-Hafidz Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab az-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kabair(hal. 21) menyebutkan bahwa “takhbib” yakni seseorang yang merusak rumah tangga dengan menggoda istrinya merupakan “dosa besar”.
Ada banyak hadits Nabi-shallallahu ‘alaihi wa sallam-yang menegaskan akan hal itu, di antaranya.
Nabi-shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الشَّيْطَانَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى المَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فِي النَّاسِ فَأَقْرَبُهُمْ عِنْدَهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ عِنْدَهُ فِتْنَةً، يَجِيءُ أَحَدَهُمْ فَيَقُولُ مَا زِلْتُ بِفُلاَنٍ حَتَّى تَرَكْتُهُ وَهُوَ يَقُولُ كَذَا وَكَذَا. فَيَقُولَ إِبْلِيسُ لاَ وَاللَّهِ مَا صَنَعْت شَيْئاً. وَيَجِيءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَـيْنَهُ وَبَـيْنَ أَهْلِهِ. قَالَ فَيُقَرِّبُهُ وَيُدْنِيهِ ويلتزمه وَيَقُولُ نِعَمَ أَنْتَ
“Sesungguhnya syaiton meletakkan singgasananya di atas air, lalu kemudian mengutus para delegasinya untuk menggoda manusia, dan yang paling dekat kepadanya adalah yang paling besar fitnah yang ditimbulkannya. Salah satu dari mereka datang dan berkata “Senantiasa aku bersama fulan, sampai aku meninggalkannya sedangkan ia masih mengatakan, begini dan begitu”. Iblispun berkata “Tidak, demi Allah anda tidak melakukan sesuatu”. Lalu salah satu dari mereka juga datang dan berkata “Saya tidak meninggalkannya, sampai aku memisahkan seseorang dengan keluarganya (suami-istri). Lalu Iblis, mendekatkannya dan menjadikannya sebagai sang juara, lalu berkata “Engkau adalah yang terbaik”. (HR. Muslim).
Diriwayatkan oleh imam Ahmad dengan sanad yang shahih, dari sahabat Buraidah-radiallahu anhu, bahwa Rasulullah-shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
ليس منا من حلف بالأمانة، ومن خَبّب على رجل زوجته أو مملوكه فليس منا
“Bukan pengikut kami, orang yang bersumpah dengan amanah, dan siapa yang merusak-rumah tangga seseorang dengan istrinya-atau budak dengan tuannya, maka bukanlah golongan kami”. (HR. Ahmad).
Dalam redaksi lain disebutkan:
من أفسد أمرأة على زوجها فليس منا
“Siapa saja yang merusak hubungan seorang Wanita dengan suaminya, maka bukan pengikut kami”. (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani).
Disebutkan dalam _al-mausu’ah al-fiqhiyah_bahwa di antara makna “takhbib” adalah:
فمن أفسد زوجة امرئ، أي: أغراها بطلب الطلاق، أو التسبب فيه، فقد أتى بابًا عظيمًا من أبواب الكبائر
Siapa yang merusak hubungan istri seseorang; artinya “dengan menggoda istri orang lain, baik dengan cara meminta bercerai, atau apa saja yang dapat menyebabkan bercerai, maka sungguh ia telah mendatangi salah satu pintu terbesar dari pintu-pintu dosa besar”.
نسأل الله العفو والعافية
Makmur Dongoran, Lc,.M.S.I (Pembina dan Pengasuh KSI)