Seseorang yang berhutang emas atau meminjam emas seberat 5 gram pada tahun 2015 dengan perkiraan harga emas pada masa itu seharga Rp.500.000/1 gram. Kemudian dikembalikan pada tahun 2022 dengan perkiraan harga emas 1 gram=Rp.700.000, bolehkah saya kembalikan seberat 3 gram saja biar saya tidak merugi, atau saya tidak terdzalimi?.
Sahabat Ibnu Abbas-radiallahu ‘anhu berkisah tentang pengalaman beliau saat bermalam di rumah bibinya Maimunah istri Rasulullah. Ia mengisahkan:
Sebagaimana yang sudah sering disampaikan baik melalui tulisan maupun lisan bahwa hukum asal dalam bermuamalah (pekerjaan) adalah boleh selama tidak ada indikasi yang mengarah kepada yang haram.
Manusia diberikan fitrah untuk mencintai anaknya, tidak ada manusia yang normal akal fikirannya kecuali ia pasti menyayangi anaknya. Bahkan sekelas Fira’un yang dicap sebagai manusia terjahat sepanjang sejarah manusia pun ketika disodorkan kepadanya seorang anak kecil yang bernama Musa alaihissalam, hati kecilnya menerima dan menyayangi Musa yang waktu itu masih bayi.
Hukum asalnya bahwa orang yang sudah meninggal dunia haram hukumnya untuk menyingkap aibnya selama di dunia.