Di antara perkara-perkara yang dibenci saat buang hajat sebagaimana dijelaskan oleh sejumlah ulama adalah (al-fiqh al-muyassar, sejumlah ulama, h. 24-25):
Tidak boleh mengkafirkan pelaku dosa besar, selama ia tidak menghalalkan dosa besar yang ia lakukan itu. Pelaku dosa besar karena kebodohannya atau hawa nafsunya berada di bawah kekuasaan Allah.
Semua para da’i/ustadz wajib menyampaikan kepada jama’ahnya, guru kepada muridnya agar jangan berlebihan dalam memujinya, mengangungkannya baik di media social maupun di dunia nyata. Sebab dengan pujian yang berlebihan akan menyebabkan kepada ghuluw. Sebagaimana kita ketahui ghuluw kepada orang-orang shalih adalah penyebab kesyirikan terbesar yang menimpa umat terdahulu.
Afwan kalau rumah tangga penuh dengan keluhan ucapan kasar bahkan ancaman kematian dari suami atau ayah apa yg seharusnya istri dan anak-anak lakukan?
Assalamualaikum ustadz ijin bertanya saya punya kucing ustadz tapi kucing itu sering saya beri makan dan tidur di rumah, suatu hari kucing tersebut dibuang ke pasar oleh kakek saya pdhal saya sangat menyayangi kucing tersebut tapi ada hal yg tidak disukai oleh orang rumah karena kucing saya puber dan takutnya hamil lagi bagi hukum Islam bagaimana ustadz dosa kah.