Di antara akhlak Rasulullah yang mulia dalam bermuamalah dengan manusia adalah membalas jasa orang yang berbuat baik kepadanya. Sebagaimana hadits dari Aisyah radiallahu ‘anha:
Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wa sallam-telah memberikan wasiat kepada umat ini dengan wasiat yang agung, komprehensif, integritas sebagai guru dalam menghadapi segala lini kehidupan ini:
Imam Ibnu Al-Qayyim (751 H) menyebutkan dalam kitab Zad Al-Ma’ad (2/401) berdasarkan riwayat Abu Dawud (5029) dan At-Tirmidzi (2745) dari Sahabat Abu Hurairah-radiallahu ‘anhu-, bahwa di antara contoh dari Nabi-shallallahu ‘alaihi wa sallam- ketika bersin Beliau meletakkan tangannya atau kainnya di atas mulutnya, lalu merendahkan suaranya.
Di antara pakaian wanita muslimah yang diajarkan oleh syariat Islam yang mulia adalah tidak menjadikan pakaian tersebut sebagai perhiasan semata agar diperhatikan oleh manusia. Berdasarkan firman Allah:
Seseorang yang berhutang emas atau meminjam emas seberat 5 gram pada tahun 2015 dengan perkiraan harga emas pada masa itu seharga Rp.500.000/1 gram. Kemudian dikembalikan pada tahun 2022 dengan perkiraan harga emas 1 gram=Rp.700.000, bolehkah saya kembalikan seberat 3 gram saja biar saya tidak merugi, atau saya tidak terdzalimi?.